Kukar Kembali Raih Prestasi WTP dari BPK
Bupati Edi Damansyah menerima LHP BPK RI Tahun 2021
Kabupaten Kutai Kartanegara kembali meraih
prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK
RI). Prestasi ini diraih Kabupaten Kutai Kartanegara untuk keempat kalinya
secara berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun ini 2021.
Prestasi tersebut merupakan hasil penilaian
Laporan Keuangan Pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021 meliputi penilaian pada
semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Daerah tanggal 31 Desember
2021, realisasi anggaran, dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Prestasi WTP tersebut disampaikan Kepala
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur Dadek Nandemar dalam
kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021. Penyerahan laporan yang
diterima oleh Bupati Kukar Edi Damansyah disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Kukar H.M. Alif Turiadi tersebut dilakukan di Ruang Auditorium lantai 2 Kantor
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur jalan M. Yamin di Samarinda pada hari ini, Rabu (11/5/22).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kukar Edi
Damansyah, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Asisten 1 Sekretariat Daerah
Akhmad Taufik Hidayat, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah
Kukar serta para Pejabat di lingkungan BPK
RI Perwakilan Provinsi Kaltim.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim
Dedek Nandemar mengatakan bahwa laporan
hasil pemeriksaan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kukar. “Kami
sangat mengapresiasi DPRD Kukar dan Bupati Kukar atas kerjasama yang baik ini.”
Katanya.
Disampaikannya bahwa BPK bertugas melakukan
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dimana laporan keuangan
daerah adalah bagian akhir dari proses
pemeriksaan keuangan negara.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim Dedek Nandemar menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK RI bertujuan untuk menilai laporan kinerja keuangan dan sesudahnya diberikan opini. Disampaikannya kriteria pemberian opini meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan
BPK RI Provinsi Kaltim Dadek Nandemar berpesanan kepada pimpinan DPRD dan
Kepala Daerah untuk menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Diharapkan laporan tindak lanjut disampaikan
kepada BPK selambatnya setelah 60 hari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP).(adv)